
Dinas Kebudayaan
Pemerintah Kota Sawahlunto
Detail Rumah Dinas PT.BA-UPO W.28
: Rumah Dinas PT.BA-UPO W.28
: Piagam UNESCO, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 345/M/2014 Tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, SK WAKO NO 84 Tahun 2007 (Rumah Hunian W-28)
: Bangunan
: Woning 28 (W.28)
:
: Manan Jati
: Saringan
: Barangin
: Sawahlunto
: Sumatera Barat
: 3 km
: 100 km dari padang
: Cekungan perbukitan 273 mdpl
: Baik (kendaraan roda 4, roda 2), Kawasan Kota Lama
: 00? 40.817' LS , 100? 46.617' BT
: -
: -
: -
: 9,5 x 15 m (142,5 m²)
: 27 x 27 m (719 m²)
: -
: Putih, Abu-abu
: Bata Berspesi
: Rumah W-29
: Jalan
: Jalan
: Bank Mandiri
: PT.BA-UPO
: PT.BA-UPO
: Jalan Diponegoro, Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
: -
: Tidak ada
: Terawat
:Gouvernemen Woningen
: Hunian
: Bangunan ini dibangun pada tahun 1914 Gouvernement Woningen (Sumber. Buku Bangunan/Civil Work, PTBA-UPO )
: Bangunan ini milik PT.BA-UPO sebagai tempat tinggal Opzochter dan Pejabat Tambang.
: -27 November 1940 – 6 Januari 1941, dilakukan perbaikan yangkomprehensif.Dinding diplester lagi dengan perubahan biaya f.770.
-1958 dilakukan lagi reparasi besar dengan biaya Rp.51.168,08
-13 September 1968 dilakukan perbaikan di dalam rumah.
: Bangunan W-28 memiliki bentuk dan ukuran yang sama dengan W-29. Bangunan ini terbagi menjadi dua bangunan, banguan induk dan bangunan belakang. Bangunan induk memiliki ukuran panjang 15 Meter dan lebar 9 Meter. Bangunan induk ini terdapat tujuhruangan dan satu kamar mandi. Sedangkan bangunan belakang dibagi menjadi tiga ruangan. Bangunan ini telah mengalami renovasi namun tetap mempertahankan bentuk asli. Perubahan terlihat dari fasad bangunan karena penambahan bangunan baru disamping kanan bangunan induk sebagai garase mobil.
: 1. Membersihkan bangunan dari debu dan noda.
2. Memperbaiki atap depan rumah yang mulai keropos.
3. Tidak memasang spanduk di depan bangunan.
4. Membersihkan bangunan dari debu dan noda.
5. Membersihkan bangunan dari lumut dan jamur.
6. Memotong pohon yang mengarah ke bangunan.
: 1. Membongkar bangunan tambahan yang berada di dekat bangunan.
2. Perlu penelitian lanjut untuk restorasi bangunan.
3. Membongkar gardu Telkom yang ada di depan bangunan.
4. Membongkar tiang listrik yang ada di depan bangunan.
5. Tidak memasang tonggak baliho, papan iklan dan papan spanduk di depan bangunan.




Video tidak ditemukan