
Dinas Kebudayaan
Pemerintah Kota Sawahlunto
Detail Rumah Dinas Ketua Pengadilan
: Rumah Dinas Ketua Pengadilan
: Piagam UNESCO, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 345/M/2014 Tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ,SK WAKO NO 84 Tahun 2007 (Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto)
: Bangunan
: Landraad Huis 3
: Kolonial Belanda
: Bagindo Aziz Chan
: Aur Mulyo
: Lembah Segar
: Sawahlunto
: Sumatera Barat
: 4 Km
: 100 km dari padang
: Cekungan Pegunungan
: Baik (kendaraan roda 4, roda 2)
: 00? 41.094' LS , 100? 46.769' BT
: -
: -
: -
: 14,5 x 12,4 m (179,8 m²)
: 30 x 10 m (300 m²)
: -
: Putih
: Bata Berspesi
: Perumahan Masyarakat
: Perumahan Masyarakat
: Perumahan Masyarakat
: Rumah Kejaksaan
: Kementrian Hukum dan HAM
: Ketua Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto
: Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto
: -
: Tidak ada
: Terawat
:Rumah Dinas Ketua Pengadilan Sawahlunto
: Rumah Dinas Ketua Pengadilan Sawahlunto
: Pada tahun 1917, bangunan ini sudah ada.Berkemungkinan bangunan ini pada zaman Belanda merupakan rumah dinas dari Landraad, karena letaknya yang berdekatan dengan landraad (Sumber. Peta Sectie Sawah-Loento Hoofd-Plattegrond Blaad 27 Tahun 1917/1918. Sekarang bangunan ini dihuni oleh Ketua Pengadilan Sawalunto.
: Bangunan ini merupakan bangunan penunjang untuk keperluan pertambangan. Bagunan ini sekarang milik Pengadilan Kota Sawahlunto dan ditempati Kepala Pengadilan.
: -
: Arsitektur kolonial pada bangunan ini dapat dilihat pada bagian jendela, pintu, bentuk atap dan bangunan yang kuat dan kokoh. Bangunan ini terbagi menjadi 4 bagian, 1 bangunan rumah induk dan 3 bangunan pembantu yang terpisah dan mengelilingi bangunan rumah induk. Bangunan ini telah mengalami renovasi, perubahan dilakukan pada bagian atap. Atap bangunan awalnya terbuat dari genteng tanah liat diganti dengan genteng metal. Sebagian lantai bangunan yang terbuat dari ubin biasa diganti dengan karamik, namun pada bagian lantai ruang tamu yang terbuat dari ubin yang memiliki motif kotak-kotak masih dipertahankan. Sedangkan bangunan pembantu juga mengalami perubahan pada bagian atap bangunan. Bangunan pembantu yang terletak di belakang bangunan induk sudah dirubuhkan dan hanya menyisakan struktur lantai dan tangga.
: 1. Membersihkan bangunan dari debu dan kotoran binatang.
2. Membersihkan bangunan dari lumut dan jamur.
3. Merawat material kayu pada bangunan agar terhindar dari serangga.
4. Memplester dinding bangunan yang terkelupas.
5. Mencat dinding bangunan sesuai dengan warna cat dulunya.
6. Membersihkan halaman disekitar bangunan dari rumput liar dan sampah.
7. Membuat taman dengan menanam bunga rendah di depan bangunan.
: 1. Memperbaiki pintu dan jendela bangunan yang berbahan kayu.
2. Membongkar bangunan tambahan yang ada di samping bangunan (garasi).




Video tidak ditemukan