
Dinas Kebudayaan
Pemerintah Kota Sawahlunto
Detail Rumah Dinas Panitera Pengadilan
: Rumah Dinas Panitera Pengadilan
: Piagam UNESCO, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 345/M/2014 Tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ,SK WAKO NO 84 Tahun 2007 (Rumah Dinas Pegawai Pengadilan Negeri)
: Bangunan
: Landraad Huis 2
: Kolonial Belanda
: Bagindo Aziz Chan
: Aur Mulyo
: Lembah Segar
: Sawahlunto
: Sumatera Barat
: 4 Km
: 100 km dari padang
: Lereng Pegunungan
: Baik (kendaraan roda 4, roda 2)
: 00? 41.107' LS , 100? 46.768' BT
: -
: -
: -
: 14 x 11.30 m (158,2 m²)
: 30.5 x 20 m (610 m²)
: -
: Kuning, Cream
: Bata Berspesi
: Rumah Kepala Pengadilan
: Rumah Karyawan Pengadilan
: Rumah Penduduk
: Rumah Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto
: Kementrian Hukum dan HAM
: Panitera Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto
: Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto
: -
: Tidak ada
: Terawat
:Rumah Dinas Panitera Pengadilan Negeri Sawahlunto
: Rumah Dinas Panitera Pengadilan Negeri Sawahlunto
: Pada tahun 1917, bangunan ini sudah ada.Berkemungkinan bangunan ini pada zaman Belanda merupakan rumah dinas dari Landraad, karena letaknya yang berdekatan dengan kantor landraad(Sumber. Peta Sectie Sawah-Loento Hoofd-Plattegrond Blaad 27 Tahun 1917/1918..Pada tahun 1939 rumah ini ditemapti kepala polisi. Letak yang strategis menghadap langsung ke pusat kota menjadi salah satu alasan untuk menjadikannya rumah dinas kepala kepolisian, agar dapat memantau situasi dan kondisi kota tambang Batu Bara yang sibuk selama 24 jam.
: Pada tahun 1939 Rumah ini di tempati oleh Kepala Polisi. Pada masa sekarang Rumah ini ditempati oleh Panitera Pengadilan Kota Sawahlunto.
: -
: Arsitektur kolonial pada bangunan ini dapat dilihat pada bagian jendela, pintu bentuk atap dan bangunan yang kuat dan kokoh. Bangunan ini telah mengalami mengalami renovasi, perubahan dilakukan pada bagian atap. Atap bangunan awalnya terbuat dari genteng tanah liat diganti dengan genteng metal. Pada bagian belakang bangunan dilakukan penambahan ruang sebagai kamar mandi. Sebagian lantai bangunan yang terbuat dari ubin biasa diganti dengan karamik, namun pada bagian lantai ruang tamu yang terbuat dari ubin yang memiliki motif kotak-kotak masih dipertahankan.
: 1. Membersihkan bangunan dari debu dan kotoran binatang.
2. Membersihkan bangunan dari lumut dan jamur.
3. Merawat material kayu pada bangunan agar terhindar dari serangga.
4. Memplester dinding bangunan yang terkelupas.
5. Mencat dinding bangunan sesuai dengan warna cat dulunya.
6. Membersihkan halaman disekitar bangunan dari rumput liar dan sampah.
7. Membuat taman dengan menanam bunga rendah di depan bangunan.
: Memperbaiki pintu dan jendela bangunan yang berbahan kayu.




Video tidak ditemukan