
Dinas Kebudayaan
Pemerintah Kota Sawahlunto
Detail Woning 58 (W.58)
: Woning 58 (W.58)
: SK Walikota Sawahlunto Nomor 188.45/281/WAKO-SWL/2020 tentang Penetapan Status Cagar Budaya Kota Sawahlunto
: Bangunan
: Woning 58 (W.58)
: Kolonial
:
: Lubang Panjang
: Barangin
: Sawahlunto
: Sumatera Barat
:
:
:
:
: 00° 40.463' S 100° 46.206' T
:
:
:
: 15.1 m x 5.5 m (83.05 m2)
:
:
: Kuning
: Kayu, Beton
: Perbukitan
: Jalan
: Komplek Rumah Warga
: Woning 72
: PT.BA-UPO
: Ibu Joha
: Jalan Diponegoro, Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
: -
: Tidak ada
: Terawat
:Rumah Pengawas Tambang Batubara Ombilin
: Rumah Hunian
: W.58 merupakan rumah dari Opseter yang bertugas mengawasi Lubang Tambang Pandjang.Tidak diketahui tahun pembangunan dari bangunan ini, namun bangunan W.58 ini sudah ada pada peta blad 26 tahun 1917
: Rumah ini dahulunya pernah dihuni oleh Bapak Safri Malano Bungsu, kemudian selanjutnya dihuni oleh ibu Joha dengan status pinjam pakai dengan cara disewa. Sementara kepemilikan bangunan dan tanah masih mili PTBA
:
: Bangunan persegi panjang dengan atap seng dengan sebuah ornament terbuat dari beton. Orientasi bangunan kearah selatan. Pada sisi kanan terdapat 2 buah jendela dengan teralis besi dan 3 buah ventilasi dengan jelusi besi di bagian belakang. Pada sisi timur atau kiri bangunan terdapat 3 buah pintu dan jendela buka dua dengan teralis besi disisi dalam dan disisi selatan terdapat ruang beranda lepas pada bagian atas dinding dari kayu. Sisi kanan terdapat 4 buah ventilasi. Bangunan woning 58 ini tidak seperti bangunan woning lainnya yang ada di Sawahlunto, Woning 58 ini antara bangunan induk menyatu dengan bangunan pendukung. Disamping kiri bangunan pendukung dan terpisah dengan bangunan terdapat wastafel dari beton. Pada bagian belakang bangunan terdapat 1 ventilasi teralis besi dan struktur toilet dengan dinding beton. Disisi kanan bangunan terdapat tiang-tiang pagar dengan bahan besi menyerupai rellori.
: 1. Perlunya dilakukan konservasi dinding bangunan seperti plester dinding dengan mortar dan pengecatan bangunan.
2. Perlunya perawatan kayu pada bagian atas bangunan, termasuk kayu resplang dan plafon bangunan
3. Pembersihan dinding dari jamur, lumut dan rumput liar.
4. Dibelakang bangunan, antara batas tanah yang tinggi dengan bangunan CB terlalu dekat. Sebaiknya dibuat jarak pembatas sekitar1-2 meteran tarabangunan dengan tebing tanah. Kemudian diberi dam untukmenghindari terjadinya longsor.
:




Video tidak ditemukan