
Dinas Kebudayaan
Pemerintah Kota Sawahlunto
Detail Penjara Orang Rantai dan Lubang Tambang Sungai Durian
: Penjara Orang Rantai dan Lubang Tambang Sungai Durian
: Piagam UNESCO, SK WAKO NO 189.45/327/WAKO-SWL/2017 (Situs Cagar Budaya Penjara Orang Rantai dan Lubang Tambang Sungai Durian)
: Situs
: Penjara Orang Rantai dan Lubang Tambang Sungai Durian
: Kolonial Belanda
:
: Durian II
: Barangin
: Sawahlunto
: Sumatera Barat
: 4 Km
: 100 km dari padang
: Lereng Perbukitan
: Baik (kendaraan roda 4, roda 2)/ di dalam BDTBT
: 00? 39.372' LS , 100? 45.347' BT
: -
: -
: -
: 13,55 x 9,13 m (123.712 m²)
: 38,05 x 28,80 m (1095,84 m²)
: -
: Putih kekuningan, hitam
: Bata Berspesi, Beton
: Tebing
: Jalan
: Tebing
: Kantor BDTBT
: BDTBT
: BDTBT
: Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Durian 2 Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
: -
: Tidak ada
: Kurang Terawat
:Penjara dan Lobang tambang batubara
: Tidak Berfungsi lagi
: Bangunan ini dibangun pada tahun 1925 sebagai penjara bagi orang rantai. Di dalam penjara ini juga terdapat lubang tambang yang di gunakan sebagai tempat orang rantai bekerja menggali batu bara. Selain lobang tambang dalam penjara ini juga terdapat ruangan administrasi yang berfungsi sebagai tempat memeriksa atau menseleksi kesehatan orang rantai sebelum masuk ke dalam lobang tambang. Jika orang rantai tersebut dinyatakan sehat maka rantainya dilepas kemudian di persilahkan untuk mengambil lampu baterai atau perkakas lain di ruang penyimpanan perkakas kemudian masuk bekerja dalam lobang tambang batu bara. ketika keluar lubang tambang orang rantai juga harus melewati prosedur di masing-masing ruangan dalam penjara tersebut. Prosedur ini diterapkan pemerintah Kolonial Belanda untuk mengurangi jumlah tahanan/ orang rantai yang melarikan diri.
: Kompleks ini merupakan kawasan bekas lobang tambang pertama di Sungai Durian dan Sawahlunto. Setelah itu di kawasan ini menjadi penjara orang rantai. Setelah itu kawasan ini menjadi Ombilin Mining Trace Center (OMTC) milik PT.BA-UPO. sekarang kompleks itu menjadi milik Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Kota Sawahlunto akan membangun Museum Orang Rantai dengan akan di hibahkan oleh Kementrian ESDM kepada Pemerintah Kota Sawahlunto.
:
: Bangunan ini merupakan puing-puing komplek penjara tambang yang dibangun tahun 1925. Bangunan ini berupa dinding beton yang memiliki tinggi bervariasi antara 6-8 Meter ditambah 1 meter pagar kawat berduri dibagian atas dinding bangunan. Jejak-jejak lain yang menunjukan bangunan ini sebuah penjara tambang masih ada walaupun bagian-bagian saja. Bangunan ini masih mampu menggambarkan sebuah penjara tambang yang terhubung langsung dengan lubang tambang. Mulut lubang tambang masih nyata dan kokoh berada di pojok kiri bangunan utama sebagai ruang tunggu antrian pergantian shift kerja antar buruh. 1 meter dari mulut lubang tambang dipasang Seal Off sebagai sekat permanen demi keamanan dari gangguan manusia maupun proses alam yang berpotensi menimbulkan bahaya. Pada bagian tertentu dinding bangunan dipasang pecahan kaca. Atap dan rangka, pintu dan lantai sudah tidak ada. Sebagian dinding sudah mengalami pelapukan dan rusak karena ditumbuhi tanaman liar maupun ulah vandalism yang mengambil sebagian komponen bangunan yang terbuat dari besi. Sedangkan Ruang peralatan kerja, ruang tempat membuka rantai tangan maupun kaki sudah tidak tampak, tapi letak dan bekasnya masih meninggalkan jejak. Fasilitas penjara lainnya seperti barak-barak sel, Kantor administrasi, Pos Satuan Pengamanan dan lapangan tempat hiburan sudah tidak lagi terlihat tapaknya.
: 1. Membersihkan rumput liar yang tumbuh di sekitar bangunan.
2. Membersihkan lumut, jamur dan tanaman tingkat tinggi yang menempel pada bangunan.
: Melindungi bangunan dengan membuat rangka atap dari baja.




Video tidak ditemukan