
Dinas Kebudayaan
Pemerintah Kota Sawahlunto
Detail Lapangan Ombilin
: Lapangan Ombilin
: Piagam UNESCO, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 345/M/2014 Tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, SK WAKO NO 189.45/327/WAKO-SWL/2017 (Struktur Cagar Budaya Lapangan Ombilin)
: Struktur
: Lapangan Ombilin
:
:
: Tanah Lapang
: Lembah Segar
: Sawahlunto
: Sumatera Barat
: 2 Km
: 100 km dari padang
: Cekungan Pegunungan
: Baik (kendaraan roda 4, roda 2)
: 0°40'53.53" LS 100°46'42.94" BT
: -
: -
: -
: -
: 8406 m²
: -
: -
: -
: Tangsi/pemukiman Tanah Lapang
: Perumahan Karyawan Tambang Tangsi Rantai
: RSUD Sawahlunto
: Batang Lunto
: PT.BA-UPO
: Pemerintah Kota Sawahlunto
: Jalan Diponegoro, Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
: -
: Tidak ada
: Terawat
:Lapangan Bola
: Lapangan Bola
: Lapangan ini dibangun pada tahun 1901. Pada waktu itu masyarakat lebih mengenal dengan nama tanah lapang. Lapangan ini dibangun dengan mengerahkan tenaga buruh tambang. Selain untuk bermain bola, tanah lapang ini digunakan untuk merayakan hari-hari besar kerajaan Belanda, pesta rakyat, olah raga, karnaval, pentas music.
: Milik PT.Bukit Asam – Unit Pertambangan Ombilin
Pengelola Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto
:
: Lapangan Ombilin dulunya digunakan sebagai ruang publik. Dilengkapi dengan stadion penonton berukuran 15 mx 29 m dan tembok pembatas di tepinya. Dari awal pembangunan hingga saat ini tidak banyak perubahan pada lapangan Ombilin.
:
:




Video tidak ditemukan