DinasKebudayaan
  • Dashboard
Logo
Dinas Kebudayaan
Pemerintah Kota Sawahlunto
  • Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi
  • Warisan Budaya
    Benda Tak Benda
  • Berita
  • Pengumuman
  • Login
  1. Beranda
  2. Warisan Budaya Benda
  3. Makam M. Yamin
Detail Makam M. Yamin
: Makam M. Yamin
: SK WAKO NO 189.45/327/WAKO-SWL/2017 (Bangunan Cagar Budaya Makam Muhammad Yamin)
: Bangunan
: Makam M. Yamin
: Kemerdekaan RI
: Prof. M.Yamin SH
: Desa Talawi Mudiak
: Talawi
: Sawahlunto
: Sumatera Barat
: 25 Km
: 125 Km
: -
: Baik (kendaraan roda 4, roda 2)
: 00? 35.308' LS , 100?44.132' BT
: -
: -
: -
: 80 m2
: 3.500 m2
: -
: Putih, Kuning
: Kayu, Beton
: Rumah Warga
: Kantor Camat talawi
: Jalan
: Ladang
: Pemerintah Pusat
: Pemerintah Pusat
: Jakarta
: -
: Tidak ada
: Terawat (dilestarikan sbg makam pahlawan nasional)
:Makam
: Makam
: Mr. Prof. Mohammad Yamin, SH adalah seorang pahlawan nasional yang lahir di Talawi, pada tanggal 28 Agustus 1903. Beliau turut serta dalam membuat rumusan isi Sumpah Pemuda dan salah satu penggagas Pancasila beserta pembuat rumusan UUD 1945. Mohammad Yamin wafat di Jakarta tanggal 17 Oktober 1962 dan kemudian disemayamkan di Talawi, Kota Sawahlunto
: Makam ini termasuk makam Pahlawan Nasional dan dikelola oleh Kementrian Sosial.
:
: Situs Makam Mochammad Yamin ini terletak di sampin jalan lintas Talawi Sawahlunto – Padang Ganting Tanah Datar. Makam ini sudah di pasang cungkup dengan atap gonjong lima. Atap bangunan terbuat dari ijuk dan ditopang oleh tiang kayu sebanyak 12 buah. Dinding atap cungkup dipasang dinding kayu dengan motif ukiran. Antara tiang-tiang dipasang pagar dari kayu setinggi 80 CM. Makam dan lantai cungkup sudah dipasang keramik berwarna putih.
: 1. Pembersihan dari debu dan kotoran binatang yang melekat pada bangunan makam. 2. Pembersihan lingkungan makam dari sampah yang berserakan. 3. Membuat taman dengan menanam bunga rendah.
: Perlu penelitian lebih lanjut terhadap restorasi makam.
Video tidak ditemukan

Crafted with by pixelcave
Codebase 3.3 ©